Rabu, 09 Desember 2015

Peran IT di Bidang Kesehatan

Peran Teknologi Informasi dalam Bidang Kesehatan

Teknologi Informasi berpengaruh di Bidang Kesehatan. Saat ini Teknologi Informasi di Bidang Kesehatan sangat memiliki peran yang sangat signifikan untuk menolong jiwa manusia serta riset-riset di bidang kedokteran. Teknologi Informasi digunakan untuk menganalisis organ tubuh manusia bagian dalam yang sulit dilihat, untuk mendiagnosa penyakit, menemukan obat yang tepat untuk mengobati penyakit, dan masih banyak lagi.
Pemanfaatan Teknologi Informasi ini tentunya sudah sangat membantu orang-orang yang bergerak di bidang kesehatan ini, setidaknya bisa membantu mereka dalam menangani para pasiennya sehingga sedikit banyak Teknologi di bidang kesehatan ini bisa meningkatkan kesehatan masyarakat sekarang ini. Adanya Teknologi Informasi dimanfaatkan Dokter dan Perawat untuk memudahkan mereka memonitor kesehatan pasien monitor detak jantung pasien lewat monitor komputer, aliran darah, memeriksa organ dalam pasien dengan sinar X. Dengan teknologi modern bisa memonitor, bahkan menggantikan fungsi organ dalam seperti Jantung, Paru-paru dan Ginjal. Itu merupakan teknologi kesehatan yang digabungkan dengan teknologi Informasi dan Komputer.
Teknologi-teknologi yang sudah di kembangkan di bidang kesehatan diantaranya adalah :
  • Sistem  Computerized Axial Tomography (CAT) digunakan untuk menggambar struktur bagian otak dan mengambil gambar seluruh organ tubuh yang tidak bergerak dengan menggunakan sinar-X. Sedangkan untuk yang bergerak menggunakan sistem Dynamic Spatial Reconstructor (DSR) yang dapat digunakan untuk melihat gambar dari berbagai sudut organ tubuh. CAT dan DSR biasa dikenal CT Scan.
  • Single Photon Emission Computer Tomography (SPECT) merupakan sistem komputer yang mempergunakan gas radioaktif untuk mendeteksi partikel-partikel tubuh yang ditampilkan dalam bentuk gambar. Bentuk lain adalah Positron Emission Tomography (PET) juga merupakan sistem komputer yang dapat menampilkan gambar yang menggunakan isotop radioaktif. Pengembangan PET-SCAN ini tidak hanya dapat mendeteksi kanker, tetapi juga dapat digunakan pada bidang-bidang kedokteran lainnya.
Jadi, dengan berkembangnya teknologi di bidang kesehatan sangatlah membantu para tenaga kesehatan untuk melakukan pekerjaan mereka. Mereka bisa dengan cepat menangani para pasien, bisa mendiagnosis penyakit, dan kemungkinan salah diagnosis yang mungkin sudah sering terjadi di dalam bidang kedokteran yang memakan banyak jiwa bisa berkurang. Pemanfaatan Teknologi Informasi ini semakin mendukung peningkatan kualitas kerja di bidang kesehatan, karena semakin canggihnya teknologi yang ada maka akan semakin mudah kita mendapatkan pelayanan dengan kualitas yang baik.

Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

AKADEMI KEPERAWATAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
Kampus I  : Jalan Pakuwojo, Sumberan Barat, Wonosobo
Kampus II : Jl. Merapi 17 A , Suwakul - Ungaran
 
 headerphoto
  
VISI
MENJADI INSTITUSI PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN YANG BERKUALITAS DAN SIAP BERKOMPETISI DI ERA GLOBAL


MISI
1. MENDIDIK MAHASISWA MENJADI PERAWAT YANG BERKOMPETEN, ETIS DAN PROFESIONAL
2. MENINGKATKAN KUALITAS PROSES BELAJAR MENGAJAR
3. MENYEDIAKAN SARANAN DAN PRASARANA SESUAI DENGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEPERAWATAN / KESEHATAN
4. MENINGKATKAN KUANTITAS DAN KUALITAS SUMBER DAYA INSANI
5. MENINGKATKAN DAN MENGEMBANGKAN PROGRAM UNGGULAN
6. MENCIPTAKAN SUASANA SEJUK DAN KONDUSIF
7. NETWORKING UNTUK PENINGKATAN KUALITAS PROSES BELAJAR MENGAJAR DAN PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA INSANI


MOTTO
SMART AND CARING


 
TUJUAN PENDIDIKAN 
Menghasilkan perawat yang berkompeten, etis dan profesional yang senantiasa meningkatkan potensi diri untuk mengembangkan profesi keperawatan.

 
BUDAYA KERJA
C OMMUNICATIVE - segala sesuatu dikomunikasikan 
A CTIVEaktif mengambil peran           
R ESPONSIBLE  bertanggung jawab
I NNOVATIVEselalu memperbaharui
N ETWORKING   kerjasama  dan kemitraan
G OOD SERVICESpelayanan prima

P ROFESIONALprofesional
L EADERSHIPjiwa kepemimpinan
U NIVERSAL  bisa diterima semua pihak
S ENSITIVEkepekaan untuk melayani  



KEBIJAKAN
3 PENINGKATAN - 3 PENGEMBANGAN - 1 PENYEDIAAN

3 Peningkatan:
Ø     Mutu manajemen pendidikan keperawatan
Ø     Sistem informasi pendidikan
Ø     Kepuasan Pelanggan

3 Pengembangan :
Ø     Kurikulum Ø     Kemitraan Ø     Kualitas Sumber Daya Insani

1 Penyediaan :
Ø     Sarana dan Prasarana

SEJARAH
Akademi Keperawatan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah (Akper Pemprop. Jateng) adalah salah satu unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah yang memiliki tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis operasional kependidikan bidang keperawatan. Program pendidikan yang diselenggarakan adalah program pendidikan Diploma III (D-III) Keperawatan yaitu mencetak tenaga perawat profesional pemula.

Fungsi yang diemban oleh Akper Pemprop. Jateng adalah:

  1. Melaksanakan penyusunan rencana teknis operasional kependidikan bidang keperawatan
  2. Melakukan pengkajian dan analisis teknis operasional kependidikan bidang keperawatan
  3. Melaksanakan kebijakan teknis operasional kependidikan bidang keperawatan
  4. Melaksanaan penelitian dan pengembangan akademik
  5. Melaksanakan pengabdian masyarakat
  6. Melaksanakan pelayanan kemahasiswaan
  7. Melakukan pelayanan penunjang penyelenggaraan tugas Dinas Kesehatan
  8. Melaksanakan pengelolaan ketata usahaan.

Landasan hukum penyelenggaraan pendidikan di Akademi Keperawatan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah ini adalah sebagai berikut :

  •  Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI, nomor HK.00.06.1.1.04228, tanggal 9 Nopember 2001, tentang Perpanjangan ijin Akademi Keperawatan
  •  Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No.1 tahun 2002, tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas pokok, fungsi dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Propinsi
  •  Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 821.1/ 0147/ 2002 dan 821.1/ 0148/ 2002 tanggal 23 Agustus 2002 tentang Pengangkatan pejabat struktural Akper Pemprop di Wonosobo
  •  Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.13 tahun 2003, tanggal 7 Pebruari 2003 tentang Penjabaran Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja
  •  Surat Keputusan Kepala Pusdiknakes DepKes RI. No. HK.00.0.2.2.425 tanggal 23 Maret 2004, tentang Piagam Akreditasi Strata – B
  •  Perjanjian kerjasama antara Akper Pemprop Jateng dengan Politeknik Kesehatan Surakarta tanggal 16 Juni 2004, No. 174/Akper/TU-VI/2004 No. HK.00.01.06.004.511 tentang Penyelenggaraan kelas unggulan D-III Keperawatan di Akper Pemprop Jateng.
  •  Perjanjian kerjasama antara Akper Pemprop Jateng dengan Politeknik Kesehatan Semarang tanggal 16 Juni 2004, No. 175/Akper/TU-VI/2004 No. KS.01.03.2.1.0014 tentang Penyelenggaraan kelas unggulan D-III Keperawatan di Akper Pemprop Jateng.
Dalam perjalanan pendidikan keperawatan, institusi ini mengalami beberapa kali pergantian status jenjang pendidikan, akreditasi dan penyelenggaraan program pendidikan khusus yaitu :

Tahun 1955                   : Pendidikan Djoeroe Kesehatan
Tahun 1956                   : Sekolah Penjenang Kesehatan Tingkat C (SPK C)
Tahun 1968-1979           : Operasional sebagai SPK C
Tahun 1981                   : SPK-C konversi menjadi Sekolah Perawat Kesehatan
Tahun 1986/1987           : Operasional SPK
Tahun 1992-1997           : Menyelenggarakan Program Pendidikan Bidan - A
Tahun 1997-1998           : Menyelenggarakan  program supplementary penyetaraan SPK-C menjadi SPK
Tahun 1999                   : SPK Terakreditasi "B"
Tahun 1999/2000           : Konversi menjadi Akper (Keputusan Kepala Pusat Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan RI nomor HK.00.06.1.3.1218 tertanggal 3 Mei 1999)
Tahun 2002                   : Penetapan Akademi Keperawatan di Wonosobo sebagai UPT Dinkes Prov Jateng
Tahun 2004                   : Akper Terakreditasi "B"
Tahun 2004/2005           : Menyelenggarakan Kelas Akselerasi di Kompleks PLP Kesehatan Suwakul  Ungaran sampai saat ini
Tahun 2008/2009           : Menyelenggarakan Kelas Khusus D III Keperawatan
Tahun 2009                   : Memperoleh sertifikat ISO 9001:2008 dan Akreditasi "A" (Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Departemen Kesehatan RI nomor 06.01/IV/3/02013/2009)